AMBON,KOMPAS.TV-Sanksi tegas akan diberikan kepada satu petugas Rutan Kelas Dua Ambon dan satu Petugas Lembaga Pemasyarakatan Anak yang diduga terlibat jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan oleh salasatu tahanan narkoba dari dalam Lapas Kelas Dua Ambon.
Kanwil Kemenkumham Maluku terus berkoordinasi dengan BNN Maluku dalam rangka melakukan penyidikan peran oknum kedua pegawai lapas. Dan jika terbukti bersalah sesuai undang undang maka akan dikenai sanksi tegas mulai dari sanksi administrasi hingga pemecatan.