PONTIANAK, KOMPAS.TV - Pemerintah pusat resmi memersilahkan umat Islam menggelar ibadah shalat tarawih berjemaah, pada ramadan tahun 2021. Meskipun diperbolehkan, namun harus tetap menaati sejumlah peraturan yang diberlakukan selama masa pandemi covid-19.
Menanggapi ini, Dewan Masjid Indonesia Kota Pontianak mengingatkan masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Pengurus masjid diminta mempersiapkan fasilitas cuci tangan, dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh. Selain itu, aturan jarak aman bagi jemaah, serta selalu menggunakan masker, menjadi hal utama yang harus dipatuhi.
Ketua DMI Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono berharap, para pengurus rajin membersihkan masjid dengan menyemprotkan disinfektan. Sementara warga yang sedang sakit, diimbau tidak tarawih berjemaah ke masjd, dan melaksanakan shalat di rumah saja.
Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.