JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah secara resmi melarang mudik lebaran 2021, mulai 6 hingga 17 Mei mendatang.
Keputusan larangan mudik ini diambil, dengan pertimbangan masih tingginya kasus covid-19 secara nasional.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memperingatkan sanksi tegas bagi yang melanggar aturan mudik.
Namun, ditengah larangan mudik.
Tempat wisata di berbagai daerah, masih diizinkan untuk beroperasi.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyebut, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan telah memberikan restu kepada Kemenparekraf, membuka objek wisata lokal selama libur lebaran, meski dengan penerapan protokol kesehatan.
Mengatasi penyebaran covid-19, sekaligus menjaga geliat perekonomian, bukan perkara mudah.
Namun adanya larangan akan aktivitas mudik, tetapi mengizinkan tempat wisata buka meski ada pembatasan, membingungkan masyarakat.
Pemerintah diharapkan mematangkan kebijakan terkait mudik hingga tempat wisata, agar adil dan konsisten, dan pencegahan penyebaran covid-19 dan upaya menjaga perekonomian dapat tercapai.