KOMPAS.TV - Tim Gabungan Kejaksaan Tinggi Sulbar dan Kejaksaan Negeri Depok menangkap DPO kasus korupsi yang sudah 11 tahun buron dengan modus pengajuan proyek fiktif di Sulawesi Barat.
Pelaku ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, pada Jumat malam (9/4).
Pelaku, Meryasti Tangke Padang, ditangkap di sebuah rumah indekos di kawasan Pekapuran, Tapos, Depok, Jawa Barat.
Saat diamankan pelaku tengah tertidur bersama sang suami.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulbar Irfan Samosir menyatakan, pelaku menjadi buronan Kejati Sulbar sejak proses hukumnya berjalan di Pengadilan 11 tahun lalu.
Modusnya, pelaku dan rekan lainnya mengajukan pinjaman proyek konstruksi ke Bank BPD Cabang Pasangkayu dan ternyata proyek itu fiktif.
Kasus ini telah merugikan negara sebesar Rp 41 miliar.
Untuk sementara, pelaku ditahan di Kejari Depok untuk selanjutnya diterbangkan ke Sulbar guna menjalani proses hukum.