JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memang telah mengeluarkan lampu hijau untuk pelaksanaan ibadah ramadan di masjid.
Namun, izin beribadah di masjid itu hanya untuk wilayah yang masuk zona kuning dan hijau, sementara, zona merah dan oranye dilarang, menggelar ibadah berjamaah di masjid atau mushala.
Tak seperti tahun lalu, kini, Masjid Istiqlal, telah resmi dibuka, untuk pelaksanaan ibadah shalat wajib lima waktu, dan ibadah ramadan seperti shalat tarawih.
Meski demikian, di tengah angka covid-19 yang sewaktu-waktu bisa kembali melonjak, jumlah jemaah yang boleh beraktivitas di masjid dibatasi, hanya 30 persen dari kapasitas.
Artinya, hanya sekitar 2.000 jemaah saja yang boleh masuk, dari pintu utara, dan selatan Masjid Istiqlal.
Tahun ini, pemerintah memang mengizinkan masyarakat untuk kembali beribadah ramadan di masjid, seperti shalat tarawih.
Menteri agama bahkan telah menerbitkan edaran panduan ibadah ramadan dan Idul Fitri 1442 hijriyah.
Namun, edaran itu tidak berlaku untuk daerah yang masuk zona merah dan oranye, berdasarkan ketetapan satgas covid-19 setempat.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan bagi warga yang berada di zona merah, untuk tetap melaksanakan ibadah ramadan di rumah, sesuai anjuran Majelis Ulama Indonesia.
Menurut Ma'ruf, yang juga mantan Ketua MUI, ibadah di rumah lebih baik, untuk menjaga diri dan orang lain, agar tidak tertular covid-19.
Meski ibadah ramadan di masjid kini diperbolehkan, kecuali untuk zona merah dan oranye, para kepala daerah menganjurkan agar pengurus masjid meniadakan berbuka puasa atau sahur bersama di masjid.
Pasalnya virus covid-19 bisa menular, jika jemaah bersama-sama membuka masker di dalam ruangan.