JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, pengusaha wajib membayar THR secara penuh, maksimal 7 hari sebelum hari keagamaan berlangsung.
Menurut Ida, pemerintah sudah memberi banyak dukungan kepada pengusaha, untuk mengatasi dampak Covid-19 agar ekonomi masyarakat bergerak. Sehingga diperlukan komitmen pengusaha agar menbayar THR secara penuh dan tepat waktu.
Kemenaker juga meminta semua kepala daerah agar menginstruksikan pengusaha di wilayahnya agar menyatakan THR sesuai dengan ketentuan.
Bagi perusahaan yang tidak mampu, diminta untuk mengadakan dialog dengan buruh agar menghasilkan kesepakatan tertulis namun tetap kekeluargaan.
"Kesepakatan itu tidak menggugurkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR 2021. Dan hasilnya harus dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat, " ujar Ida.
Saat ini, Kemenaker juga sudah membentuk Satgas Layanan dan Konsultasi untuk pembayaran THR baik di pusat maupun di daerah.
Tahun lalu, pemerintah sudah memberikan kelonggaran bagi dunia usaha dengan mengizinkan THR dibayar dengan dicicil. Yaitu lewat Surat Edaran Menaker No 6 Tahun 2020.
Pertimbangannya saat itu, adalah kelangsungan dunia usaha di tengah pandemi dan kebutuhan buruh atas pemenuhan pembayaran THR.
"Tapi sekarang roda ekonomi sudah bergerak, pemulihan ekonomi bergerak meski perlahan, dan pertumbuhan ekonomi sudah bergerak ke arah positif, " pungkas Ida.
Keputusan itu diambil setelah pemerintah berdiskusi dengan Tripartit, Dewan Pengupahan Nasional, perwakilan Serikat buruh dan pengusaha.