MUI: Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa

KompasTV 2021-04-13

Views 1

KOMPAS.TV - Anda yang mengikuti vaksinasi covid-19 saat puasa ada 3 hal yang bisa Anda persiapkan.

Tapi jangan khawatir, Fatwa Majelis Ulama Indonesia menyatakan, vaksinasi covid-19 tidak membatalkan puasa.

Vaksinasi covid-19 masih terus dilakukan pada bulan Ramadan tahun ini untuk mempercepat tercapainya kekebalan kelompok.

Saat menjalani vaksinasi ketika puasa harus tetap tenang dan percaya diri dengan berdoa.

Pastikan badan masih segar saat menjalani vaksinasi covid-19.

Terakhir, bagi lansia yang memiliki penyakit penyerta harus berkonsultasi terlebih dahulu kepada dokter sebelum menerima vaksin covid-19.

Menurut Majelis Ulama Indonesia, puasa tak seharusnya menjadi alasan untuk menghindari vaksinasi covid-19.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia menyebutkan, vaksinasi covid-19 selama bulan puasa diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.

Masyarakat juga tidak perlu khawatir akan hukum vaksinasi covid-19 dan tes swab selama bulan Ramadan.

Vaksinasi covid-19 memang harus dikebut, hingga 12 April 2021 ada 15,4 juta orang yang telah mendapatkan dosis pertama vaksin covid-19.

Dan baru sekitar 5 juta orang yang sudah menerima dosis kedua.

Share This Video


Download

  
Report form