KOMPAS.TV - Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menangkap 72 kapal pencuri ikan di perairan Indonesia sejak Januari sampai April 2021.
Ini adalah satu upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan mengungkap kasus pencurian ikan yang kerap terjadi di perairan Indonesia.
Jumlahnya kian meningkat, sejak empat bulan terakhir KKP berhasil menangkap 72 kapal yang tidak memiliki izin untuk mengambil ikan.
Kapal yang ditangkap pun beragam mulai dari yang berbendera Indonesia, Malaysia, hingga Vietnam.
Pengungkapan kasus penangkapan kapal pencuri ikan terus dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan agar sumber daya laut dapat digunakan dengan baik didalam negeri.
Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar menyebut pemberantasan pratik ilegal ini merupakan bagian dari 100 hari kinerja Menteri Wahyu Sakti Trenggono.
KKP berharap kepada pengadilan agar menjatuhkan sanksi yang dapat membuat jera para pelaku.