BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Satpol PP Kota Banjarmasin mengeluarkan edaran himbaauan larangan kegiatan pada bulan ramadan.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin nomor 4 tahun 2005, selain membatasi kegiatan tempat hiburan malam, restoran, warung, rombong dan sejenisnya diwajibkan tutup pagi dan siang hari.
Mereka baru diizinkan kembali buka sore pukul 17.00 wita yang merupakan waktu untuk menyiapkan berbuka puasa.
Pelanggar aturan tersebut diancam pidana kurungan maksimal 3 bulan dan atau denda maksimal 50 juta rupiah.
"Untuk makan minum memang dibatasi, jangan berada di depan orang banyak atau tempat terbuka, rumah makan juga dibatasi, (hanya buka) mulai sore sampai malam termasuk hingga subuh untuk sahur," ucap Plt Kasatpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Akhmad Muzaiyin.
Selain pemilik restoran, warung, rombong dan sejenisnya, warga juga dilarang makan dan minum di tempat tersebut hingga jam yang ditentukan, termasuk di tempat umum.
Aturan tersebut telah berlangsung belasan tahun di Kota Banjarmasin, namun berdasarkan pengalaman yang ada di tahun- tahun lalu, selalu saja ditemukan pedagang, pemilik warung atau restoran yang melanggar perda tersebut.
Begitupun pembeli yang makan di tempat.
Fenomena warung buka sebagian atau sembunyi-sembunyi juga kerap terjadi dan dikenal dengan istilah warung sakadup.
Biasanya tempat makan yang terjaring ialah tempat makan yang langganan dirazia satpol PP dari tahun ke tahun.
Dari luar akan terlihat seolah tutup namun di dalam melayani pelanggan yang makan di tempat.
Sebagian besar yang terjaring baik pengelola maupun pembeli dikenai teguran hingga sanksi tindak pidana ringan.