Menaker Imbau Pekerja Migran di Luar Negeri Tunda Mudik Lebaran 2021

Tribunnews 2021-04-19

Views 14

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengimbau para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sedang bekerja dan berada di berbagai negara penempatan agar berbesar hati menunda mudik pada lebaran tahun ini.

Menaker Ida mengatakan, meskipun pandemi Covid-19 terus diatasi dan program vaksin tengah berjalan, namun situasi belum sepenuhnya kondusif.

Selain itu, perjalanan yang panjang dan lama dari negara penempatan ke tanah air memungkinkan PMI tertular Covid-19.

"Tentu banyak PMI yang ingin mudik karena rindu dengan keluarga, ibu, bapak anak, dan kerabat lainnya di kampung halaman. Dalam kesempatan ini, saya sangat berharap, meminta agar niat mudik ditunda dulu," kata Menaker Ida di Jakarta, Minggu (18/4/2021).

Ida mengatakan jika pekerja migran nekat mudik, dikhawatirkan kemungkinan tertular Covid-19 dalam perjalanan sangat besar yang dapat berdampak pada kesehatan di tanah air.

"Karena penerbangan yang panjang dan lama menuju tanah air. Kasian jika keluarga di kampung ikut terkena nantinya," ucap Menkaer Ida.

Lagi pula, jika mudik selesai, lalu ingin kembali bekerja, belum tentu negara tujuan memperbolehkan para PMI masuk kembali.

Kalau pun diperbolehkan, tidak mudah untuk dapat lolos karena persyaratannya sangat ketat.

"Teman-teman harus lulus tes PCR, karantina 2 minggu, dan sebagainya," ucapnya.

Untuk itu, ia pun meminta para PMI agar bersabar.

Para PMI bisa memanfaatkan video call untuk melakukan tatap muka dengan orang tua, anak dan kerabat di ruang virtual untuk merayakan Hari Lebaran.

"Permohonan maaf kepada ibu dan bapak di kampung bisa melalui video call atau telpon. Uang lebaran untuk anak-anak bisa di transfer, hadiah-hadiah bagi mereka bisa dikirimkan via pos. Banyak cara yang aman untuk menunjukkan cinta dan ridha kita kepada keluarga," terangnya.

Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat Edaran Nomor M/7/HK.04/IV/2021 ini ditujukan kepada Gubernur di Seluruh Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia, dan Penanggung Jawab Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Menaker Ida mengatakan, penerbitan SE ini dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 yang berpotensi meningkat karena mobilitas masyarakat, khususnya pekerja/buruh swasta dan PMI.(*)

Share This Video


Download

  
Report form