PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Polres Pekalongan menangkap Ahmad, Eko, Wawan, Tri dan Amat yang semuanya warga Kabupaten Pekalongan. Dari kelima tersangka pencurian itu amat merupakan penadah baju gamis yang dijual kembali ke Solo dan Yogyakarta.
Menurut otak pelaku pencurian, Ahmad mengaku melakukan aksinya karena baju gamis jelang lebaran kerap dibeli warga. Oleh karenanya bersama tiga pelaku lain para tersangka menjebol gudang konveksi di empat lokasi di Kecamatan Karangdadap, Kedungwuni, dan Talun.
Modus pelaku melakukan aksinya ialah dengan mencongkel jendela gudang dengan menggunakan linggis. Dari keempat lokasi pencurian total kerugian yang dialami pengrajin konveksi mencapai Rp. 300 juta.
Kasatreskrim Polres Pekalongan AKP Akhwan menjelaskan terungkapnya pelaku dari laporan korban ke pihak kepolisian. Setelah melakukan pengejaran petugas berhasil membekuk para pelaku tanpa perlawanan.
Dari tangan para pelaku petugas menyita 20 kodi baju gamis, serta, lima belas lembar bahan kain. Mereka dijerat pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.