JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Rizieq Shihab bersama lima orang lainnya hari ini, Kamis (22/4/2021), kembali menjalani sidang pemeriksaan saksi kasus kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Jaksa penuntut umum menghadirkan 14 orang dalam sidang kali ini.
Dari 14 saksi pemeriksaan awal dilakukan terhadap sembilan orang saksi secara bersamaan.
Para saksi dimintai keterangannya terkait acara maulid nabi di Tebet serta acara pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan.
Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa adalah Kapolsek Tebet, Kompol Budi Cahyono.
Dalam kesaksiannya, Budi Cahyono menyatakan Rizieq Shihab menyampaikan undangan melalui pengeras suara saat berada di Tebet.
Dalam kesempatan tersebut Rizieq Shihab mengundang hadirin yang ada di acara tersebut untuk datang menghadiri acara maulid dan pernikahan putrinya di Petamburan pada 14 November 2020.
Saksi lainnya yang juga memberi keterangan di persidangan adalah Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin.
Arifin menyatakan berdasarkan hasil rapat Satpol PP, kegiatan Petamburan dinyatakan melanggar protokol kesehatan yang diikuti pemberian sanksi berupa denda sesuai pergub DKI.