GROBOGAN, KOMPAS.TV - Polisi menggebrek tempat pengoplosan elpiji subsidi ke tabung non subsidi di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Dalam penggrebekan yang dilakukan, petugas menangkap pelaku sekaligus pemilik pangkalan elpiji subsidi 3 kilogram.
Setelah ada laporan dari warga dan hasil penyelidikan, sebuah pangkalan elpiji di Desa Karanganyar, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah digrebek polisi. Pelaku yang sekaligus pemilik pangkalan tidak berkutik dan mengaku selama ini melakukan praktik pengoplosan elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung non subsidi.
Kanit Tindak Pidana Tertentu ( tipidter) Polres Grobogan, Iptu Cipto Dwi Laksana, yang ditemui menyatakan "kami melakukan penindakan terhadap salah satu oknum nakal, pangkalan elpiji di daerah Purwodadi, yang mana disini oknum tersebut melakukan praktek pengoplosan tabung gas, yang dilakukan pemindahan dari tabung subsidi 3 kilogram terhadap tabung kemasan lain" pelaku juga mengganti segel baru agar tampak asli. Aksi nakal pemilik pangkalan gas ini mengakibatkan terjadinya kelangkaan elpiji bersubsidi di tengah masyarakat.
Kini pelaku beserta barang bukti terkait diamankan di Mapolres Grobogan, untuk proses lebih lanjut. Pelaku akan dijerat Pasal 62 ayat 1 Undang Undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Pasal 30 jo Pasal 32 ayat 2 Undang Undang RI nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimal 30 milyar.
#PangkalanElpiji #PengoplosanElpiji #TabungSubsidi