MEDAN, KOMPAS.TV - Satgas Covid-19 imbau warga Medan tidak mudik pada lebaran tahun ini.
Imbauan ini sesuai dengan Surat Edaran Kepala Satuan Tugas No 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik sebagai upaya pengendalian penyebaran covid-19.
Satgas Covid-19 Medan menyampaikan bahwa larangan mudik ini diberlakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus covid-19.
Pemberlakuan larangan mudik lebaran dimulai dari tanggal 22 April hingga 24 Mei 2021.
Menurut data, kasus covid-19 di Medan di angka 15 ribu.
Angka tersebut membuat Kota Medan masih menjadi daerah dengan kasus positif tertinggi di Sumatera Utara. (*)
#pandemi #covid-19 #mudik #laranganmudik #lebaran #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah