KUPANG, KOMPAS.TV - Seorang pria berinisial SM asal Kabupaten Timor Tengah Selatan ini akhirnya harus berurusan dengan aparat kepolisian di Polres Kupang Kota karena nekad mencabuli 4 orang ibu rumah tangga di Kota Kupang.
Sebelumnya, warga Kelurahan Nunumeu, Kecamatan Kota Soe itu diamankan polisi karena mengaku sebagai pendoa dan mampu mengatasi berbagai masalah yang dialami para korban seperti tidak mempunyai keturunan dan ingin memperbaiki ekonomi rumah tangga.
Saat melancarkan aksinya, para korban yang ditangani sang pendoa yang merupakan tukang batu itu diminta untuk melepaskan semua pakaian. Tersangka kemudian menggerayangi tubuh para korban sebagai modus untuk mengatasi masalah.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari para korban ke pihak kepolisian. Tersangka dijerat pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
#pendoa #priacabul #iburumahtangga