JAKARTA, KOMPAS.TV Tim Densus 88 Antiteror telah mengamankan beberapa barang bukti dari dalam kantor bekas Front Pembela Islam yang berlokasi di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.
Penggeledahan ini dilakukan pihak kepolisian sejak pukul 17.15 WIB dan baru selesai pukul 23.00 WIB.
Dari penggeledahan ini ditemukan empat kaleng bubuk putih mencurigakan di bangunan tersebut selan itu buku-buku keagamaan, handphone hingga bendera-bendera organisasi terlarang juga diamankan.
Dari barang bukti tersebut sebanyak 4 buah kontainer besar berwarna putih yang menjadi wadah dari barang-barang tersebut.
Diketahui Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap mantan sekretaris umum FPI, Munarman sekitar pukul 15.30 WIB di kediamannya Selasa (27/4)
Munarman diduga terligat dalam menggerakan orang lain dalam tindak pidana terorisme, bermufakat jahat dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
"Jadi, terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan. Jadi, ada tiga hal tersebut," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Selasa (27/4/2021).
Video Editor: : Lisa