TANGERANG, KOMPAS.TV - Mabes Polri menetapkan, status mantan Sekretaris FPI, Munarman, saat ditangkap Densus 88 Antiteror pada hari Selasa (27/04) lalu adalah sebagai tersangka.
Bahkan, Polri sudah menetapkan munarman sebagai tersangka, sejak 20 April lalu, dan telah disampaikan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Meski penangkapannya, baru dilakukan 27 April 2021.
Hal ini dikarenakan, hal administrasi dan operasional yang dibutuhkan.
Sementara itu, mantan kuasa hukum FPI , Aziz Yanuar menegaskan penangkapan Munarman terlalu berlebihan dan melanggar HAM.
Aziz menyebut, cara penangkapan Munarman yang dilakukan oleh densus 88 tidak tepat dan tak sesuai dengan undang-undang.
Munarman di tangkap di kediamannya di Tangerang Selatan pada hari Selasa (27/04) lalu, terkait kasus tindak pidana terorisme.