DELI SERDANG, KOMPAS.TV - Polda Sumatera Utara mengungkap penggunaan alat rapid test antigen yang telah didaur ulang.
Kasus ini diketahui setelah polisi menangkap seorang pria yang diduga membawa alat tes antigen covid-19 bekas di kawasan parkir Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Ini adalah video amatir saat polisi menghadang pria yang diduga membawa alat tes antigen bekas di depan gerbang pembayaran karcis parkir Bandara Kualanamu, Deli Serdang.
Video ini sempat viral di media sosial, sebelum akhirnya polisi menangkap enam orang yang diduga melakukan pemeriksaan rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu.
Saksi mata menyebut persitiwa ini terjadi di depan pintu masuk Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Menurut polisi, pelaku telah melakukan aksinya sejak Desember 2020. Selain itu, proses daur ulang dilakukan pelaku di laboratorium Kimia Farma Jalan Kartini Medan, sebelum kemudian dibawa kembali ke Bandara Kualanamu.
Polda Sumatera Utara, telah menetapkan lima karyawan Kimia Farma Jalan Kartini Medan Sumatera Utara, yang melakukan daur ulang alat test antigen di Bandara Kualanamu sebagai tersangka.