JAKARTA, KOMPAS.TV - Muncul petisi PNS yang menuntut Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Presiden Jokowi karena kecewa soal THR dan gaji ke-13 yang diberikan tanpa tunjangan kinerja.
Petisi online ini berada di change.org berjudul "THR & Gaji ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti tahun 2019"
Petisi ini diinisiasi oleh seseorang bernama Romansyah H. Hingga Sabtu, 1 Mei 2021 pagi sudah ada lebih dari 12 ribu orang yang menandatangani petisi ini.
Dalam petisi ini, Romansyah menilai pernyataan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani berbeda dengan janji yang sebelumnya disampaikan pemerintah pada Agustus 2020.
"Menteri Keuangan SMI telah memberikan statement bahwa THR dan Gaji-13 ASN Tahun 2021 hanya diberikan sebesar gaji pokoknya saja. Hal ini berbeda dengan penyataan dan janji beliau sendiri pada bulan Agustus Tahun 2020 yang menjelaskan bahwa THR dan Gaji 13 ASN Tahun 2021 akan dibayar full dengan Tunjangan Kinerja sebagaimana telah dilakukan di Tahun 2019," tulis Romansyah.
Selain itu, Ia juga meminta agar Jokowi meninjau kembali kebijakan ini.
"Kami meminta Presiden Jokowi untuk meninjau kembali besaran THR dan Gaji-13 ASN tahun 2021 agar memasukkan unsur tunjangan kinerja (atau tunjangan dengan nama lain yg berlaku di setiap K/L) sebagaimana yang sudah diterapkan di Tahun 2019," tulisnya.
Video Editor: Vila Randhita