PALEMBANG, KOMPAS.TV - Wakil Bupati non aktif, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Johan Anuwar, divonis 8 tahun penjara, dan mengganti kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar.
Majelis Hakim Tipikor Palembang menyatakan Johan terbukti melakukan tindak pidana korupsi lahan makam pada tahun 2013.
Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Ema Suharti, secara virtual, menyatakan Wakil Bupati non aktif Ogan Komering Ulu, Johan Anuwar, terbukti melanggar Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi.
Johan, menurut Majelis Hakim, terbukti bersama-sama melakukan korupsi, dan menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda pidana Rp 500 juta, selain membayar uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp 3,2 miliar. Jika tak membayar seluruh hartanya akan disita.
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan, pencabutan Hak Politik Johan selama 5 tahun, setelah selesai menajalani hukuman penjara.
Menanggapi vonis tersebut, Kuasa Hukum Johan Anuwar, mengajukan banding, karena vonis hakim tak mempertimbangkan Pledoi terdakwa.
Sedangkan JPU menyatakan, putusan hakim sudah sesuai dengan tututan mereka. JPU juga siap menghadapi banding dari Kuasa Hukum Johan Anuwar.
#Korupsi #OKU #LahanMakam