SUMENEP, KOMPAS.TV - Hari pertama pembatasan mudik lebaran, kapal pelayaran di Kabupaten Sumenep Jawa Timur menolak penumpang yang memiliki KTP di luar Kabupaten setempat. Hal itu sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah kepulauan.
Operator kapal express bahari 9C, yang melayani rute pelayaran dari Pelabuhan Kalianget menuju Pulau Kangean, memperketat calon penumpang yang akan mudik.
Petugas dibantu Polisi dan TNI melakukan verifikasi tiket dan KTP penumpang di pintu masuk menuju kapal. Bagi penumpang dengan KTP luar daerah harus menyertakan surat tugas atau dinas dan surat bebas Covid- 19.
Menurut Kepala Cabang Express Bahari Kalianget, Noor Surya Saputra, Jika tidak dilengkapi surat dinas dari instansi dan bebas Covid-19, maka tidak diperbolehkan naik ke atas kapal dan diminta putar balik.
Pengetatan mudik di Kepulauan dilakukan hingga 17 mei 2021 sesuai kebijakan pemerintah pusat.
#Mudik #Kepulauan #KTP #KapalExpress #Penumpang #Sumenep