PALEMBANG, KOMPAS.TV - Selama larangan mudik mulai 6 hingga 17 Mei 2021, KAI Divre III Palembang tetap mengoperasikan 2 kereta api jarak jauhnya.
Operasional Kereta Api hanya untuk perjalanan mendesak dan kepentingan non mudik.
Larangan mudik mulai 6 hingga 17 Mei 2021, juga berlaku untuk kereta api. Stasiun Kertapati Palembang terlihat lebih sepi dari biasanya.
Namun KAI Divre III tetap mengoperasikan 2 kereta api jarak jauh, yakni KA Serelo rute Kertapati Lubuk Linggau dan Rajabasa rute Kertapati-Rajabasa.
Perjalanan kereta terbatas hanya untuk pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik.
Calon penumpang adalah untuk Perjalanan Dinas, dibuktikan dengan surat izin perjalanan dari instansi baik PNS, TNI, Polri maupun swasta.
Sementara masyarakat umum juga diizinkan menumpang untuk kepentingan non mudik, seperti kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah.
Calon penumpang juga menjalani pemeriksaan Covid-19 baik genose atau rapid antigen. Bila hasilnya negatif, calon penumpang diperbolehkan boarding.
#LaranganMudik #KAI #Palembang