PALEMBANG, KOMPAS.TV - Meski sejumlah Pengurus Masjid di Palembang masih menunggu kepastian, terkait larangan menggelar Salat Id di masjid dan lapangan, pengelola masjid di Palembang, tetap menegaskan jika Salat Id di rumah boleh dilakukan.
Menyusul memburuknya kondisi penyebaran Covid-19 di Palembang, Pemerintah Kota Palembang, melarang pelaksaan Salat Idul Fitiri di masjid dan lapangan.
Sejumlah pengurus masjid di Palembang, kini masih menunggu keputusan peniadaan Salat Idul Fitri secara resmi dari Pemkot.
Salah satunya juga dilakukan pengurus Masjid Agung Sultan Mahmud Jaya Wikromo Palembang.
Jika peniadaan tersebut resmi, pengurus Masjid Agung akan menutup aktivitas Salat Id, dan meminta warga melakukan salat Idul Fitri di rumah.
Di Kota Palembang ada 1.200 masjid dan mushala yang tersebar di 18 Kecamatan. Larangan Salat Id di masjid dan musala akan disosialisasikan ke seluruh masjid di kota ini.
#Salat #IdulFitri #Palembang