KOMPAS.TV - Polisi dari Polda Aceh telah menangkap Mantan Wakil Ketua FPI Aceh, seusai videonya yang diduga memprovokasi masyarakat untuk menerobos penyekatan mudik viral di media sosial.
Mantan Wakil Ketua FPI Aceh, Wahidin, ditangkap di desa Lampaya, Aceh Besar, pada Minggu kemarin (9/5).
Video yang dibuatnya diduga bermuatan ujaran kebencian terhadap aturan pemerintah karena telah memprovokasi masyarakat untuk menerobos penyekatan mudik.
"(Sudah) tersangka dan ditahan," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Margiyanta saat dikonfirmasi, Senin (10/5/2021).
Margiyanta menyebut Wahidin diduga membuat video itu karena tidak menyukai pemerintah. Dia menyebut Wahidin menganggap pemerintah dan dirinya tak sepaham.
"Tidak suka dengan pemerintah saja karena tidak sepaham aliran dengan yang bersangkutan," jelas Margiyanta.
Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah ditahan di Polda Aceh. Pelaku diancam dengan Undang-Undang ITE.