Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan untuk salat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19. Regulasi ini secara umum mengatur agar ibadah tahunan tersebut dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Anies menganjurkan agar pelaksanaan salat Idul Fitri dilakukan di rumah masing-masing. Hal ini dilakukan demi mencegah penyebaran virus corona ke berbagai tempat.
#AniesBaswedan #prokes #IdulFitri
Link Terkait:
https://www.suara.com/news/2021/05/10/190233/terbitkan-aturan-salat-idul-fitri-anies-jangan-di-masjid-yang-jauh
Video Editor : Suciati
==================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram: https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom