VIVA – Polda Jatim menetapkan lima orang tersangka pemalsuan surat keterangan bebas covid-19. Dalam waktu empat bulan, para tersangka telah memproduksi 400 lebih surat bebas covid-19 palsu di Kabupaten Sidoarjo.
Kelima tersangka itu adalah NH, (33) warga Banjarejo, Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang, SG, (36) warga Jalan Pabean, Kelurahan Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, MZA, (22) warga Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, IB, (51) warga Sedati, Sidoarjo dan IF, (27) warga Surabaya.