PALU, KOMPAS.TV - Guna menekan penyebaran covid 19 di wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah, Satuan Polisi Pamong Praja terus melakukan operasi yustisi di sejumlah pusat perbelanjaan, dari hasil operasi yustisi sejumlah pelaku usaha diberikan teguran bahkan sampai menjatuhkan denda bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan.
Wilayah Kota Palu, masuk dalam zona orange penyebaran covid 19, hal ini membuat pemerintah Kota Palu, kembali melakukan operasi yustisi untuk mengingatkan warga agar menerapkan protokol kesehatan.
Mendekati hari raya idul fitri, sejumlah pusat perbelanjaan dipadati warga yang akan berbelanja kebutuhan hari raya, sejumlah pusat perbelanjaanpun kedapatan oleh Sat Pol PP Kota Palu melanggar protokol kesehatan,
Satuan Polisi Pamong Praja mencatat sedikitnya telah melayangkan sepuluh surat teguran bagi pelaku usaha, bahkan salah satu pelaku usaha telah diberikan teguran ketiga dan di jatuhi denda sebesar dua juta rupiah.
Apabila kembali melakukan pelanggaran setelah menerima teguran untuk yang ketiga kalinya, maka pemeintah Kota Palu akan mencabut izin usaha, sementara bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker, akan dibwrikan sangsi sosial danndenda seratus ribu rupiah.
#Pandemi #ProtokolKesehatan #Covid19