BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Aparatur sipil negara, ASN di lingkup Pemerintah Kota Banjarmasin telah memasuki libur cuti bersama menyambut lebaran idul fitri 1442 hijriah.
Hal ini sesuai ketetapan dari pemerintah pusat dengan meliburkan asn selama satu hari yakni mulai tanggal 12 mei 2021 sementara hari libur tanggal merah hari raya idul fitri 1442 h ditetapkan pada tanggal 13 hingga 14 mei 2021.
Plh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Mukhyar mengatakan hal tersebut mengikuti arahan dari Pemerintah Pusat.
Yaitu dengan meliburkan ASN hingga hari minggu 16 mei 2021 dan diwajibkan kembali bekerja pada senin 17 mei 2021.
"Senin sudah beraktivitas kembali seperti biasa. Ini kan ada imbauan untuk tidak mudik jadi kami berharap seluruh ASN bisa mengikuti itu dan menjadi contoh bahwa kita taat pada aturan itu," ucap Mukhyar.
Plh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Mukhyar juga mengingatkan agar ASN patuh terhadap intruksi pemerintah untuk tidak melakukan mudik lebaran.
ASN juga diminta harus menjadi contoh bagi masyarakat seperti tidak melakukan kegiatan yang berpotensi memicu kerumunan saat lebaran.