KOMPAS.TV - Penumpang mobil yang viral karena memaki polisi di pos Kota Cilegon, Banten, hari ini (17/05/2021) mendatangi Mapolres Cilegon untuk meminta maaf kepada polisi.
Kedua penumpang mobil sedan yang merupakan pasangan suami istri ini mengaku menyesal telah melawan petugas saat diminta putar balik di salah satu pos penyekatan Kota Cilegon.
Gustuti Rohmawati dan Hasan Bahrudin juga mengaku malu atas perbuatannya.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan peristiwa ini akan diselesaikan di luar persidangan.
Pemudik di Sukabumi yang juga marah dan mencaci polisi akhirnya meminta maaf.
Kedua pelaku yang merupakan ayah dan anak ini mendatangi Polres Sukabumi dan meminta maaf secara tertulis kepada institusi kepolisian Minggu (16/05/2021) sore.
Keduanya mengaku emosi dan berjanji tidak akan melakukan hal yang serupa.
Inilah video Raminto dan anaknya Hesti saat mencaci maki polisi lalu lintas Polres Sukabumi pada Sabtu (15/05/2021) lalu.
Kendaraan mereka dipaksa memutar balik saat berada di pos penyekatan saat akan masuk ke wilayah Sukabumi.
Kapolres Sukabumi menyatakan, perbuatan pelaku sudah termasuk dalam pelanggaran hukum tetapi polisi memaafkan pelaku.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Azas Tigor Nainggolan menilai masyarakat yang melawan petugas di lokasi penyekatan mudik bisa dikenakan sanksi pidana.
Menurutnya sesuai Pasal 212 KUHP disebutkan bahwa, siapapun yang melawan petugas yang sedang menjalankan tugasnya bisa dikenakan hukuman penjara paling lama 1 tahun.
Karena itu Azas Tigor Nainggolan berharap, masyarakat dapat berhati-hati dan lebih patuh terhadap peraturan yang ada.