Rizieq Shihab Jalani Kasus Kerumunan di Petamburan dan Megamendung

KompasTV 2021-05-20

Views 483

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab hingga kini masih dalam proses persidangan.

Saksi dari JPU mengatakan bila acara yang dibuat Rizieq Shihab tidak mengantongi izin, sementara ahli dari terdakwa terdakwa menilai, pelunasan sanksi administrasi oleh Rizieq Shihab dianggap tak bisa mempidanakan kembali terdakwa

Persidangan dengan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab sejak 16 Maret lalu, telah berada di bagian nota pembelaan oleh terdakwa.

Sebelumnya, pada hari Rabu (19/05) kemarin, jaksa penuntut umum telah membacakan tuntutan pada terdakwa Rizieq Shihab.

Untuk kasus kerumunan Petamburan, JPU menuntut penjara 2 tahun, sementara kerumunan Megamendung Bogor, JPU menuntut kurungan 10 bulan penjara.

Perbuatan Rizieq juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam penanganan dan pencehgahan pandemi covid-19.

Sejumlah saksi dihadirkan baik dari pihak jaksa penuntut umum dan terdakwa Rizieq Shihab.

Dalam persidangan 19 April lalu, JPU menghadirkan saksi diantaranya kepala satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridallah.

Agus menilai pihak Rizieq Shihab tidak mengajukan izin penyelenggaran acara.

Sementara pada persidangan 17 Mei lalu, saksi ahli dari Terdakwa Rizieq Shihab, pakar hukum kesehatan dari Universitas Gajah Mada, Muhamad Lutfi Hakim.

Lutfi mengatakan terdakwa Rizieq Shihab tidak bisa dipidana kan dalam perkara kerumunan Petamburan, karena telah melunasi denda administratif sehingga tak bisa dikenai pidana kembali.

Terdakwa Rizireq Shihab dijerat dengan undang undang kekarantinaan karena membuat kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat dan Megamendung Bogor Jawa Barat.

Kerumanan di Petamburan terjadi saat perayaan Maulid Nabi dan pernikahan putrinya.

Hampir 80 orang diketahui positif covid akibat kerumunan di Petamburan dan Tebet.

Sementara di kasus Megamendung, dari saksi camat yang dihadirkan, hanya 1 orang positif pasca hadiri acara.

Share This Video


Download

  
Report form