KEDIRI, KOMPAS.TV - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri, mendirikan usaha kedai jus yang dikelola oleh narapidana.
Hal itu dilakukan untuk membina para napi, agar hidup mereka lebih baik ketika sudah keluar dari penjara.
Sepintas tidak ada yang berbeda dengan kedai jus di depan gedung Lapas Kelas II A Kediri ini.
Namun siapa sangka, kedai jus ini ternyata dikelola oleh Nur Kholik, seorang narapidana yang terjerat kasus pembunuhan.
Kedai jus ini, merupakan program dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri, untuk membina para narapidana.
Program usaha yang telah dijalankan selama 1 tahun ini, hanya diperuntukkan bagi napi yang berkelakuan baik, serta telah menjalani 2/3 masa hukuman.
Program pembinaan usaha ini pun, disambut baik oleh para napi.
Menurut para narapidana, program usaha ini, membantu mereka untuk mempersiapkan kehidupan yang lebih baik, setelah bebas nanti.
Selain sebagai ajang belajar berwirausaha, melalui program tersebut, para narapidana juga belajar bersosialisasi dengan masyarakat.
Meski begitu pengawasan tetap dilakukan oleh petugas lapas, demi mencegah kaburnya narapidana.
Biaya untuk pengelolaan kedai jus ini, semua bersumber dari dana lapas.
Nantinya, semua hasil penjualan juga akan dikembalikan ke lapas, untuk pengembangan kegiatan pembinaan narapidana lain.