BANDUNG, KOMPAS.TV - Dalam kurun satu pekan terakhir, satuan reserse narkoba Polrestabes Bandung, berhasil membongkar dan menangkap para pengedar, bebagai jenis narkoba di Kota Bandung.
Salah satu pelaku bernama, Stevian alias Vian. Tersangka ditangkap saat mengedarkan sabu, di jalan Pagarsih, Kota Bandung, pada jumat 21 mei lalu.
Saat dilakukan pengembangan, polisi mendapatkan satu kilogram lebih sabu di kostan tersangka, bersama dengan barang bukti lainnya, seperti timbangan digital, dan plastik bening untuk membungkus sabu.
Tersangka mengaku, mendapat pasokan sabu dari salah satu lapas yang ada di Jakarta, dan menggunakan jasa pengiriman barang untuk mengantar barang haram tersebut.
Saat ini polisi tengah melakukan pengembangan kasus narkoba jaringan lapas di Jakarta tersebut. Para pelaku tercancam pasal 114 dan pasal 62 uu ri tahun 1997, dengan ancaman pidana hingga seumur hidup penjara.
Untuk lebih tahu berita terup date seputarJawa Barat, bisa klik link di bawah .
IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/