JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK memutuskan memberhentikan 51 pegawai yang tak lulus tes wawasan kebangsaan, dan membina kembali 24 pegawai yang tak lulus lainnya, untuk kemudian dianggkat sebagai ASN.
Wadah pegawai KPK menilai keputusan ini bertentangan dengan instruksi Presiden.
Lalu, bagaimana kelanjutan penyelesaian kisruh penonaktifan pegawai KPK yang tak lolos tes wawsan kebangsaan ini?
Kita bahas Bersama Direktur Sosialissi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Giri Supradiono, lalu ada anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, serta Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta agar hasil tes kebangsaan kepada pegawai KPK tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai yang tak lulus tes.
Persoalan tes wawasan kebangsaan untuk pegawai KPK menuai polemik karena dinilai ada kejanggalan dalam materi tes, sehingga ada 75 pegawai KPK yang tak lulus tes.
Wadah pegawai KPK menduga ada pelanggaran HAM dalam tes ini, dan melaporkan hal ini ke Komnas HAM, dengan menyertakan dokumen catatan fakta-fakta yang terjadi dalam tes wawasan kebangsaan untuk pegawai KPK.
Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN segera diterapkan.