MEDAN, KOMPAS.TV - Petugas Satreskrim Polrestabes Medan menggerebek layanan rapid test antigen covid-19 yang berlokasi di Jalan Balai Kota Medan.
Penggerebekan diduga karena tidak adanya izin.
Selain itu, ada juga dugaan kesalahan dalam pengelolaan limbah medis.
Dalam penggerebekan ini, beberapa sampel alat medis yang digunakan, diamankan dan dibawa ke Mapolrestabes Medan sebagai barang bukti.
Empat pekerja di layanan tes antigen ini, juga dibawa untuk dimintai keterangannya.
Sebelumnya, petugas Satreskrim Polrestabes Medan juga menggerebek layanan tes covid-19 di Jalan Pulau Pinang Medan karena permasalahan yang sama.
Pihak kepolisian hingga kini masih mendalami keterangan beberapa saksi terkait dengan penggerebekan di 2 lokasi tersebut. (*)
#rapidtest #antigen #tescovid-19 #polrestabesmedan #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah