Hakim Vonis Rizieq Shihab 8 Bulan Penjara Kasus Kerumunan

VIVA.co.id 2021-05-27

Views 1

VIVA – Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menjatuhkan vonis, kepada terdakwa Rizieq Shihab? dengan pidana penjara 8 bulan dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu pidana penjara selama dua tahun. 


Share This Video


Download

  
Report form