DISHUB Sosialisasikan Jalur Rel Kereta Api

KompasTV 2021-05-28

Views 8

MANADO, KOMPAS.TV- Dinas Perhubungan Sulawesi Utara, mensosialisasikan rencana pembangunan jalur rel kereta api antar propinsi, yang akan melewati Sulawesi Utara. Jika persiapan yang dilakukan selesai tepat waktu, direncanakan Sulut akan punya jalur rel kereta api pada tiga sampai empat tahun mendatang.

Sulawesi utara akan segera memiliki jalur rel kereta api antar propinsi. Hal ini terungkap dalam sosialisasi yang dilakukan Dinas Perhubungan Sulawesi Utara, sesuai tupoxy dan peraturan Permendagri nomor 90 tahun 2019.

Rencana pembangunan jalur rel kereta api antar propinsi di Sulawesi Utara ini sejalan dengan misi dan visi propinsi Sulawesi Utara tahun 2021 2026, yaitu Sulawesi Utara maju dan sejahtera sebagai pintu gerbang Indonesia ke Asia Pasifik, sehingga menunjang rencana pencanangan Sulut sebagai Super Hub kawasan timur Indonesia.

Dengan adanya jalur rel kereta api di Sulawesi Utara ini, tentunya akan dapat menunjang kemajuan di berbagai sector, terutama sektor pariwisata dan transportasi antar propinsi, yang akan berdampak pada pemulihan ekonomi Sulut di masa yang akan datang.

Kepala Dinas Perhubungan Sulut, Lynda Wantania mengatakan, hal ini memang masih ada dalam perencanaan, namun bisa dipastikan Sulut akan segera punya jalur kereta api, kurang lebih pada tiga sampai empat tahun mendatang, jika persiapan yang dilakukan selesai tepat waktu.

Jalur kereta api di Sulawesi Utara ini sendiri akan mengambil jalur Manado - Bitung dan Bitung Gorontalo, hingga menuju Makassar. Dipastikan jika rencana ini terealisasikan, maka sejumlah peluang dalam berbagai sector, terutama ekonomi akan terbuka luas bagi Sulawesi Utara.

#kompastvmanado #dishubsulut #keretaapi

Edward Siwi Jimmy Dapar Kompas tv Manado

Saksikan Siaran Kompastv :

Chanel 46 UHF

Fb : Kompastv Manado

Yt : Kompastv Manado

Alamat Studio Kompastv Manado

Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun

Kecamatan Malalayang, Kota Manado

Sulawesi Utara

Share This Video


Download

  
Report form