Pasukan Moge Terobos Busway, Akhirnya Ditilang Polisi

KompasTV 2021-05-29

Views 447

JAKARTA, KOMPAS.TV TMC Polda Metro Jaya merilis beberapa foto terkait pelanggaran oleh sekelompok pengendara Moge.

Pada Sabtu (29/05/2021) siang, kondisi lalu lintas seperti terlihat di foto memang cukup ramai di luar jalur Transjakarta.

Petugas polisi pun akhirnya menilang para pengendara tersebut.

"12.37 Polri Sat Lantas Jakpus melakukan penindakan dengan tilang kepada pengendara Moge atau motor ber cc besar yang melakukan pelanggaran masuk jalur busway Jl. KH. Hasyim Ashari Cideng Jakarta Pusat."tulis unggahan Twitter TMC Polda Metro Jaya dikutip pada Sabtu (29/05/2021).

Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287, setiap pengendara melanggar rambu lalu lintas akan dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Video Editor: Noval


Share This Video


Download

  
Report form