LAMPUNG, KOMPAS .TV Samsul alias Acung pelaku spesialis pencurian yang menyasar rumah kosong, ini hanya bisa merintih kesakitan akibat timah panas yang bersarang di kakinya.
Ia terpaksa dihadiahi timah panas oleh anggota dari satuan Polsek Tanjung Karang Timur, kota Bandar Lampung lantaran mencoba melawan dan melarikan diri saat hendak diamankan petugas.
Samsul alias Acung merupakan residivis yang tercatat sudah tiga kali melakukan aksi pencurian.
Ia bersama satu rekanya menjalankan aksi pencurian dengan cara merusak pintu rumah korbanya, dirasa kondisi sepi dan aman para tersangka mulai menguras harta benda yang ditemui di dalam rumah korbanya.
Dari pengakunya, tersangka mengaku menjalankan aksi pencurian lantaran terbentur kebutuhan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap seusai menjalani masa tahanan pada akhir 2020 lalu.
Akibat ulahnya ini, tersangka harus kembali mendekam di dalam sel tahanan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun kurungan penjara.
Dari hasil penangkapan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan elektronik dan barang berharga milik korban yang belum sempat dijual.
Polisi juga hingga kini masih memburu rekan tersangka berinisial AC yang terlibat dalam kasus yang sama.
#spesialispencurirumahkosong #polisibekukpencuri #residivispencurian