JAKARTA, KOMPAS.TV - Rizieq Shihab mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Jakarta Timur terkait kasus kerumunan Petamburan.
Sebelumnya Rizieq divonis 8 bulan penjara atas kasus tersebut.
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyatakan jika kliennya sebenarnya telah menerima vonis hakim dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Namun banding akhirnya diajukan karena jaksa penuntut umum mengajukan banding atas vonis tersebut.
Sebelumnya pada 27 Mei Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada Rizieq Shihab.
Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 2 tahun penjara.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan surat permohonan banding telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Surat permohonan banding yang diterima hanya untuk kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.
Selain dari tim kuasa hukum Rizieq Shihab, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga telah menerima surat permohonan banding dari tim jaksa penuntut umum.
Nantinya surat tersebut akan didaftarkan ke pengadilan tinggi dengan batas waktu 14 hari sejak putusan.