Pemkot Semarang Berhentikan 500 Pegawai Non ASN

KuasaKata TV 2021-06-03

Views 1

Pemerintah Kota Semarang memberhentikan sebanyak 500 pegawai Non ASN lantaran melanggar surat edaran larangan mudik, jumlah terbanyak pegawai yang diberhentikan berasal dari Dinas Pekerjaan Umum

Pemberhentian sebanyak 500 pegawai di lingkungan pemerintah Kota Semarang ini dijelaskan Walikota Semarang Hendrar Prihadi saat dikonfirmasi di kantor balaikota Senin siang, Walikota menjelaskan, pemerintah pusat maupun daerah telah mengeluarkan surat edaran melarang pegawai pemerintah baik ASN maupun Non ASN untuk tidak mudik pada lebaran kemarin

Dari hasil evaluasi yang dilakukan Pemerintah Kota Semarang pada mudik lebaran kemarin terdapat ASN maupun Non ASN yang tetap nekat melakukan absensi dari luar Kota Semarang, selain absen dari luar kota terdapat juga pegawai yang tidak absen dengan alasan kelupaan

Sesuai surat edaran yang dikeluarkan, sanksi tegas bagi pegawai yang melanggar adalah pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN, sementara bagi Non ASN adalah pemutusan hubungan kerja

Hendi sapaan akrab walikota sangat menyesalkan pemutusan hubungan kerja sebanyak 500 pegawai ini pasalnya di masa pandemi saat ini peluang untuk mencari kerja sangat sulit, namun hanya sekedar untuk menunjukkan loyalitas dan dedikasi dari aturan tersebut mereka tidak bisa

Sebanyak 500 pegawai Non ASN ini berasal dari berbagai opd di lingkup pemerintah Kota Semarang, jumlah paling banyak pegawai yang diberhentikan berasal dari Dinas Pekerjaan Umum

Share This Video


Download

  
Report form