Dugaan Korupsi Izin Tambang Rugikan Negara Hingga 92 Miliar, Eks Dirut PT Antam Ditahan Kejagung

KompasTV 2021-06-03

Views 269

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menahan empat tersangka dugaan korupsi di PT Antam, pada Rabu (02/06) malam.

Salah satunya adalah mantan Direktur Utama PT Antam.

Keempat tersangka yang berinisial AL mantan Dirut Antam, BM Dirut PT Indonesia Coal Resources, HW Senior Manager Corporate Strategic PT Antam, dan MH Komisaris PT Tamarona Mas Internasional.

Keempatnya, langsung ditahan setelah diperiksa oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung terkait pembelian, dan perizinan tambang di daerah Jambi, yang merugikan negara hingga 92 miliar rupiah.

Share This Video


Download

  
Report form