Pemerintah memutuskan tidak menggelar penyelenggaraan Haji 1442 Hijriah/2021 Masehi. Ini kedua kalinya Indonesia tak memberangkatkan jemaah haji di masa pandemi COVID-19.
Keputusan ini berdasarkan sejumlah pertimbangan. Utamanya, karena pandemi COVID-19 yang belum mereda. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan kewajiban negara melindungi rakyatnya khususnya di bidang kesehatan. Di samping itu, dalam agama Islam juga diharuskan menjaga akal dan keturunan sebagai pertimbangan.
Selain itu, Arab Saudi juga belum membuka penyelenggaraan haji. Serta Indonesia membutuhkan waktu untuk menyiapkan semua hal. Pengumuman ini turut dihadiri Komisi VIII DPR dan organisasi masyarakat (ormas) islam. Yakni, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Pemerintah Indonesia Resmi Tak Berangkatkan Jemaah Haji 2021