LAMPUNG, KOMPAS.TV Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia telah memutuskan pembatalan atau kembali menunda perjalanan ibadah haji di tahun 2021.
Ditiadakanya perjalanan ibadah haji bagi jemaah asal Indonesia ini beralasan utama karena faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji yang terancam akibat pandemi covid-19 yang melanda dunia. Di samping itu, Kerajaan Arab Saudi hingga kini belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.
Sebanyak 6.636 jemaah haji asal provinsi Lampung yang tercatat di Kantor Wilayah Kementerian Agama lampung juga harus rela batal berangkat di tahun ini, padahal keseluruhan jemaah haji asal Lampung merupakan jemaah haji prioritas yang di tahun sebelumnya (2020) juga batal diberangkatkan akibat pandemi covid 19.
Dengan dibatalkan atau ditundanya keberangkatan jemaah asal Indonesia di perjalanan ibadah haji 2021, pemerintah memperbolehkan calon jemaah haji bila hendak mengambil dana pelunasan perjalanan ibadah haji.
Pengambilan dana penulanan ibadah haji bisa dilakukan dengan sejumlah syarat diantaranya jemaah harus melampirkan berkas bukti setor lunas, rekening bank dan nomor telepon aktif serta membuat surat permohonan yang diurus di kantor kementerian agama tiap wilayah.
#2021hajibatalberangkat #jemaahhaji2021 #pengambilandanapelunasanhaji