TRIBUN-VIDEO.COM - Penemuan mayat bayi dalam keadaan tak utuh di Banjar Dinas Munduk Tengah, Desa Tista, Kecamatan Busungbiu, Buleleng kini menemui titik terang.
Tersangka kini telah diamankan pihak kepolisian pada 3 Juni 2021 lalu.
Saat dimintai keterangan, pelaku sempat mengaku sang bayi telah meninggal saat dilahirkan.
Dilansir Tribun-Bali.com, Kapolres Buleleng, AKBP Made Sinar Subawa pada Senin (7/6/2021) memberi penjelasannya.
Sang pelaku yakni ibu kandung korban bernama Ni Putu RS (22) telah diamankan pihak kepolisian pada 3 Juni 2021 lalu.
Dari pengakuan tersangka, ia melahirkan bayi laki-laki itu sendiri di kamar mandi rumahnya, pada Selasa 1 Juni 2021 sekitar pukul 16.30 Wita.
Namun, lantaran takut ketahuan hamil di luar nikah, ia pun membungkus mayat sang bayi dengan kresek dan tas belanja berwarna hijau.
Mayat itu pun dibuang di gang depan rumahnya.
Terkait dengan hilangnya kedua tangan bayi, pihak kepolisian masih menunggu hasil autopsi forensik RSUD Buleleng.
Namun berdasarkan keterangan tersangka Ni Putu RS, saat dilahirkan anggota tubuh dari bayi malang tersebut dalam keadaan lengkap.
Selain itu, pelaku mengaku, bayi sudah dalam kondisi meninggal dunia saat dilahirkan.
Ni Putu RS, dijerat dengan pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan atau menghilangkan mayat dengan maksud untuk menyembunyikan kelahiran atau kematian orang.
Ia pun diancam hukuman penjara paling lama sembilan bulan. (Tribun-Video.com/Tribun-Bali.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul TERKINI Ni Putu RS Pelaku Pembuang Mayat Bayi di Buleleng, Ngaku Takut Ketahuan Hamil di Luar Nikah, https://bali.tribunnews.com/2021/06/07/terkini-ni-putu-rs-pelaku-pembuang-mayat-bayi-di-buleleng-ngaku-takut-ketahuan-hamil-di-luar-nikah?page=all&_ga=2.96425690.737469814.1623049276-773528539.1613702524.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani
Editor: Noviana Windri