SAMARINDA, KOMPAS.TV - Upaya pemerintahan dalam pemberantasan peredaran miras ilegal terus dilakukan pemerintahan Kota Samarinda.
Sebanyak 1.115 botol miras ilegal berbagai jenis dimusnahkan, pemusnahan dilakukan oleh satuan polisi pamong praja menggunakan alat berat bulldozer.
Ribuan miras ini merupakan barang bukti hasil sitaan penertiban kegiatan yustisi 2021 oleh satpol pp di sejumlah warung dan toko yang tidak memilki izin penjulan miras.
Pemusnahan disaksikan langsung ketua pengadilan negeri Samarinda, kejaksaan negeri, jajaran TNI dan polri.
Walikota Samarinda Andi Harun menegaskan, pemusnahan ini telah melalui putusan pengadilan negeri Samarinda dan mempunyai kekuatan hukum tetap dalam tindak pindana ringan.
Disamping itu, mengutip informasi polresta Samarinda, salah satu sumber penyebab terjadinya tindakan kriminalitas meningkat diakibatkan peredaran minuman keras.
Terkait keseriusan pemkot Samarinda dalam memberantas peredaran miras di Kota Samarinda, pihaknya akan terus menertibkan, mengawasi dan mengendalikan, hingga masuk ke ranah pengadilan dan dimusnahkan.
Bahkan pemerintah tak segan untuk mencabut izin bagi para pedagang yang penjual miras ilegal.
#PemusnahanMiras#RibuanMirasIlegal#BerantasMiras