JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus tes usap Rumah Sakit Ummi, Habib Rizieq Shihab, membacakan pembelaan atas tuntutan jaksa.
Rizieq keberatan dengan tuntutan hukuman enam tahun.
Dalam kesaksiannya Rizieq juga menceritakan pertemuannya dengan Wali Kota Bima Arya.
Dalam sidang pembelaannya, terdakwa Rizieq Shihab menyebut kalau Wali Kota Bima Arya berbohong dalam proses penanganan kasusnya.
Menurut Rizieq, Bima sempat betemu dirinya saat sedang berada di Rumah Sakit Ummi.
Saat itu menurut Rizieq, Bima sempat mengatakan akan menyelesaikan persoalan terkait kasus swab Rumah Sakit Ummi dengan kekeluargaan.
Tapi ternyata kasus ini menurutnya justru dibawa ke kasus pidana.