LAMPUNG, KOMPAS.TV - KPK menyita sejumlah aset milik mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangku Negara, yang menjadi terpidana dalam kasus korupsi Dinas PUPR pada tahun 2020 lalu.
Sejumlah aset yang disita KPK yakni, satu unit gedung serba guna, satu unit rumah pribadi, satu unit ruko, dua unit tanah kosong yang terletak di jalan Sultan Agung, Way Halim, Bandar Lampung.
Penyitaan aset terpidana korupsi kasus Dinas PUPR ini berdasarkan putusan Majelis Hakim, yang mewajibkan mantan Bupati Lampung Utara membayar uang pengganti kerugian negara senilai 74 miliar 634 juta rupiah.