KEDIRI, KOMPAS.TV - Satlantas Polres Kediri Kota akan segera menerapkan peraturan baru tentang penerbitan SIM C menjadi 3 golongan. Nantinya surat izin mengemudi bagi pengguna motor akan dibagi menjadi 3 golongan sesuai kapasitas mesin.
Sejak bulan Februari, Kepolisian Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan baru mengenai penerbitan surat izin mengemudi. Dalam peraturan Polri tersebut, SIM C akan dibagi menjadi 3 golongan, yakni C-1, C-2, C-3.
Menyikapi peraturan tersebut, Satlantas Polres Kediri Kota kini tengah melakukan penyiapan alat serta sarana. Penambahan tempat untuk ujian praktik pembuatan sim juga akan dilakukan.
Hal itu dilakukan, sebagai antisipasi meningkatnya jumlah warga yang melakukan perubahan SIM C sesuai kapasitas kendaraannya. Rencananya penggolongan SIM C tersebut, akan mulai diberlakukan pada bulan Agustus mendatang.
Satlantas Polres Kediri Kota sendiri, kini juga mulai melakukan sosialisasi mengenai aturan SIM C yang baru kepada warga.