Blitar, KompasTV Jawa Timur - Seorang pria di kota Blitar diringkus Satreskrim polres Blitar kota, setelah menguras habis isi kartu ATM rekannya.dengan modus menukar kartu ATM, pelaku mencuri uang senilai 64 juta rupiah.
Wahyu pria 27 tahun ini, terpaksa ditangkap Satreskrim polres Blitar kota. Pria 27 tahun ini, diringkus polisi setelah kedapatan menguras uang yang ada di ATM rekannya.
Dalam aksinya, pelaku terlebih dahulu menghafal pin ATM korban, saat diajak ke anjungan tunai mandiri untuk mengambil uang. Setelah dihafalkan pin ATM nya, pelaku kemudian datang ke rumah korban di hari yang berbeda, untuk menukar kartu ATM.
Setelah berhasil membawa kabur kartu ATM korban, pelaku kemudian melancarkan aksinya untuk mengambil uang senilai 64 juta rupiah. Aksi pencurian tersebut baru diketahui setelah korban tidak lagi bisa bertransaksi menggunakan ATM yang milikinya.
Dari situlah, korban melapor ke pihak bank, dan diketahui ada penarikan uang senilai 64 juta rupiah, secara bertahap. mendapati hal tersebut korban kemudian melapor ke polres Blitar kota.
Kini pelaku terancam dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
#blitar #jatim #pencurian #atm #bank #pin
MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :
facebook :https://www.facebook.com/kompastvjatim
instagram :https://www.instagram.com/kompastvjatim
twitter :https://twitter.com/kompastvjatim