MALANG, KOMPAS.TV - Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, menangkap empat pengedar narkotika jenis ganja.
Pelaku mengaku hanya sebagai kurir yang bertugas mengantar ganja asal Aceh kepada bandar yang bernama Ari Wibowo, Warga Kecamatan Kaliwates, Jember, yang kemudian juga ditangkap.
Dari hasil pengembangan kasus ini, polisi akhirnya menangkap dua pelaku lain yakni Andi dan Ivansius yang merupakan mahasiswa asal Kalimantan yang digerebek di dalam kamar kos di Kota Malang pada Jumat (11/6/2021) malam kemarin.
Polisi kembali menemukan barang bukti seberat 1,4 kilogram ganja kering.
Polisi menyita barang bukti ganja asal Aceh seberat 2,8 kilogram yang diedarkan di Jember dan Malang.
Pelaku berikut barang bukti ganja dibawa ke Mapolres Jember untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi menyatakan para pelaku mengaku baru tiga bulan mengedarkan ganja dari Aceh yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
Polisi terus melakukan pengembangan kasus ini karena diduga masih terdapat anggota jaringan lainnya baik di jember maupun Kota Malang dan sekitarnya.